ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Nama : Winda Novitasari
NPM : 19213325
Dosen : Sulastri
A. Pengertian
Dan Ruang Lingkup APBN
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan PerwakilanRakyat. (Pasal
1 angka 7, UU No. 17/2003). Merujuk Pasal 12 UU No. 1/2004. tentang
Perbendaharaan Negara, APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
1.
Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan.
2.
Kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
3.
Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akanditerima
kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada
tahun-tahun anggaran berikutnya.
Semua
penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui rekening kas umum
negara. (Pasal 12 ayat (2) UU No. 1/2004)Tahun anggaran adalah
periode pelaksanaan APBN selama 12 bulan. Sejak tahun 2000, Indonesia
menggunakan tahun kalender sebagai tahun anggaran, yaitu dari tanggal 1 Januari
sampai dengan tanggal 31 Desember. Sebelumnya, tahun anggaran dimulai tanggal 1
April sampai dengan 31 Marettahun berikutnya. Penggunaan tahun kalender sebagai
tahun anggaran ini kemudian dikukuhkan dalam UU Keuangan Negara dan UU
Perbendaharaan Negara (Pasal 4 UU No. 17/2003 dan Pasal 11 UU No. 1/2004).
Sebagaimana
ditegaskan dalam Bagian Penjelasan UU No. 17/2003,anggaran adalah alat
akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas,
pengeluaran anggaran hendaknya dapatdipertanggungjawabkan dengan menunjukkan
hasil (result) berupa outcome atau setidaknya output dari
dibelanjakannya dana-dana publik tersebut. Sebagai alat manajemen, sistem
penganggaran selayaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk
memperbaiki efektifitas dan efisiensi program pemerintah.Sedangkan sebagai
instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untukmewujudkan pertumbuhan dan
stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai
tujuan bernegara.
Merujuk
Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17/2003, APBN mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi. Fungsi otorisasi mengandung
arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada
tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran
negara menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan negara
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi
alokasi mengandung arti bahwa Anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan
efisiensi dan efektifitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa
kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk
memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
B. Fungsi Anggaran Pendapatan Belanja
Negara ( APBN )
-
Fungsi alokasi, yaitu penerimaan yang berasal dari pajak dapat
dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan
jembatan, jalan, dan taman umum.
-
Fungsi distribusi, yaitu pendapatan yang masuk bukan hanya digunakan
untuk kepentingan umum,tetapi juga dapat dipindahkan untuk subsidi dan dana
pensiun.
-
Fungsi stabilisasi, yaitu Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (APBN) berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran
keunagn negara teratur sesuai dengan di terapkan.Jika pemndapatan dipakai
sesuai dengan yang di terapkan,Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
berfungsi sebagai stabilisator.
C. Struktur dan Susunan APBN
Struktur
APBN terdiri dari pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan
primer, surplus/defisit, dan pembiayaan. Sejak Tahun 2000, Indonesia telah
menguba komposisi APBN dari T-account menjadi I-account sesuai dengan standar
statistik keuangan pemerintah, Government Finance Statistics (GFS).
- Pendapatan Negara dan Hibah.
Penerimaan
APBN diperoleh dari berbagai sumber. Secara umum yaitu penerimaan pajak yang
meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi dan
Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Cukai, dan
Pajak lainnya, serta Pajak Perdagangan (bea masuk dan pajak/pungutan ekspor)
merupakan sumber penerimaan utama dari APBN.
Selain
itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meliputi penerimaan dari sumber daya
alam, setoran laba BUMN, dan penerimaan bukan pajak lainnya, walaupun
memberikan kontribusi yang lebih kecil terhadap total
penerimaananggaran,jumlahnya semakin meningkat secara signifikan tiap tahunnya
Berbeda dengansistem penganggaran sebelum tahun anggaran 2000, pada system
penganggaran saat ini sumber-sumber pembiayaan (pinjaman) tidak lagi dianggap
sebagai bagian dari penerimaan.
Dalam
pengadministrasian penerimaan negara, departemen/lembaga tidak boleh
menggunakan penerimaan yang diperolehnya secara langsung untuk membiayai
kebutuhannya. Beberapa pengeculian dapat diberikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan terkait.
- Belanja Negara.
Belanja
negara terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat, dana perimbangan, serta
dana otonomi khusus dan dana penyeimbang.nSebelum diundangkannya UU No.
17/2003, anggaran belanja pemerintah pusat dibedakan atas pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan. UU No. 17/2003 mengintrodusing uniffied
budget sehingga tidak lagi ada pembedaan antara pengeluaran rutin dan
pengeluaran pembangunan. Dana perimbangan terdiri atas dana bagi hasil, dana
alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK). Sementara itu, dana otonomi
khusus dialokasikan untuk provinsi Daerah Istimewa Aceh dan provinsi Papua.
- Defisit dan Surplus.
Defisit
atau surplus merupakan selisih antara penerimaan dan pengeluaran. Pengeluaran
yang melebihi penerimaan disebut defisit; sebaliknya, penerimaan yang melebihi
pengeluaran disebut surplus. Sejak Tahun 2000, Indonesia menerapkan anggaran
defisit menggantikan anggaran berimbang dan dinamis yang telah digunakan selama
lebih dari tiga puluh tahun. Dalam tampilan APBN, dikenal dua istilah defisit
anggaran, yaitu: keseimbangan primer (primary balance) dan keseimbangan
umum (overall balance). Keseimbangan primer adalah total
penerimaan dikurangi belanja tidak termasuk pembayaran bunga. Keseimbangan umum
adalah total penerimaan dikurangi belanja termasuk pembayaran bunga.
- Pembiayaan.
Pembiayaan
diperlukan untuk menutup defisit anggaran. Beberapa sumber pembiayaan yang
penting saat ini adalah: pembiayaan dalam negeri (perbankan dan non perbankan)
serta pembiayaan luar negeri (netto) yang merupakan selisih antara penarikan
utang luar negeri (bruto) dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
D. Prinsip-prinsip
Dalam APBN
- Prinsip Anggaran APBN
- Prinsip Anggaran dinamis
- Prinsip Anggaran Fungsional
Sejak
tahun 1999 tidak lagi digunakan prinsip anggaran berimbang dalam menyusun APBN.
APBN disusun berdasarkan prinsip anggaran defisit.
ü
Prinsip Anggaran Defisit
Bedanya
dengan prinsip anggaran berimbang adalah bahwa pada anggaran defisit ditentukan
:
-
Pinjaman LN tidak dicatat sebagai sumber penerimaan melainkan sebagai sumber
pembiayaan.
-
Defisit anggaran ditutup dengan sumber pembiayaan DN + sumber pembiayaan LN
(bersih)
Anggaran
Defisit
PNH
– BN = DA
DAP
= AP – TP
PbDN
= PkDN + Non-Pk DN
PbLN =
PPLN – PC PULN
Keterangan
:
PNH =
pendapatan negara dan hibah
BN =
belanja negara
DA =
defisit Anggaran
PbDN=
pembiayaan DN
PkDN=
Perbankan DN
Non-PkDN
= Non-Perbankan DN
PbLN=
pembiayaan LN
PPLN=
penerimaan pinjaman LN
PCPULN
= pembayaran cicilan pokok Utang luar Negeri
BLN =
bantuan luar negeri
Anggaran Berimbang
PDN
– PR = TP
DAP
= AP – TP
Keterangan :
PDN
= Pendapatan DN
PR =
Pengeluaran Rutin
TP =
Tabungan Pemerintah
DAP
= Defisit Anggaran Pembangunan
AP =
Anggaran Pembangunan
Prinsip Anggaran Dinamis
Ada
anggaran dinamis absolut dan anggaran dinamis relatif.
· Anggaran
bersifat dinamis absolut apabila Tabungan Pemerintah (TP) dari tahun
ke tahun terus meningkat.
· Anggaran
bersifat dinamis relatif apabila prosentase kenaikan TP (DTP) terus meningkat
atau prosentase ketergantungan pembiayaan pembangunan dari pinjaman luar negeri
terus menurun.
Prinsip Anggaran Fungsional
· Anggaran
fungsional berarti bahwa bantuan/ pinjaman LN hanya berfungsi untuk membiayai
anggaran belanja pembangunan (pengeluaran pembangunan) dan bukan untuk
membiayai anggaran belanja rutin.
· Prinsip
ini sesuai dengan azas “bantuan luar negeri hanya sebagai pelengkap” dalam
pembiayaan pembangunan. Artinya semakin kecil sumbangan bantuan/ pinjaman luar
negeri terhadap pembiayaan anggaran pembangunan, maka makin besar fungsionalitas
anggaran.
E. Instrumen Kebijakan Fiskal
Pembiayaan fungsional
· Pengeluaran
pemerintah ditentukan dengan melihat akibat-akibat tidak langsung terhadap
pendapatan nasional.
· Pajak
dipakai untuk mengatur pengeluaran swasta, bukan untuk meningkatkan penerimaan
pemerintah.
· Pinjaman
dipakai sebagai alat untuk menekan inflasi lewat pengurangan dana yang ada di
masyarakat.
Pengeluaran Anggaran
· Pengeluaran
pemerintah, perpajakan dan pinjaman dipergunakan secara terpadu untuk mencapai
kestabilan ekonomi.
· Dalam
jangka panjang diusahakan adanya anggaran belanja seimbang. Namun pada masa
depresi digunakan anggaran defisit
F. Analisis Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal secara umum diarahkan pada empat sasaran utama :
-
Menciptakan stimulus fiskal
Guna
menciptakan stimulus fiskal dengan sasaran penerimaan manfaat yang lebih tepat,
pemerintah telah mengeluarkan peraturan-peraturan administratif dan menciptakan
mekanisme penyaluran dana secara transparan.
-
Memperkuat Basis Penerimaan
Upaya
memperkuat basis penerimaan ditempuh melalui perbaikan administrasi dan
struktur pajak, ekstensifikasi penerimaan pajak dan bukan pajak, seperti
penjualan saham BUMN, penjualan asset BPPN.
-
Mendukung Program Rekapitalisasi Perbankan
Upaya
untuk menunjang program rekapitalisasi dan penyehatan perbankan dilakukan
dengan memasukkan biaya restruktursiasi perbankan ke dalam APBN.
-
Mempertahankan Prinsip Pembiayaan Defisit
· Pemerintah
tetap mempertahankan prinsip untuk tidak menggunakan pembiayaan defisit
anggaran dari bank sentral dan bank-bank di dalam negeri.
· Pemerintah
tetap mengupayakan pinjaman dari luar negeri, yang diperboleh dari lembaga
keuangan internasional seperti bank Dunia, ADB, dan OECF serta sejumlah negara
sahabat secara bilateral, terutama dalam kerangka CGI.
G. Surat Utang Negara (SUN)
Pada
tahun 2002 pemerintah memberlakukan Undang-Undang No. 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara (SUN). Sebelum undang-undang ini disahkan, istilah Surat
Utang Negara lebih dikenal sebagai “obligasi pemerintah”. Beberapa
point yang penting mengenai SUN adalah :
- Tema pokok UU SUN adalah memberikan “standing appropriation”, yaitu jaminan pemerintah kepada pasar untuk membayar semua kewajiban pokok dan bunga utang yang timbul akibat penerbitan SUN.
- Surat Utang Negara terdiri dari Surat Perbendaharaan Negara (SPN) semacam T-Bills di AS dan Obligasi Negara (ON).
Catatan
:
-
SPN merupakan SUN berjangka waktu sampai dengan 12 bulan dengan pembayaran
bunga secara diskonto (mirip SBI)
-
ON merupakan SUN berjangka waktu lebih dari 12 bulan dengan kupon dan/ atau
pembayaran bunga secara diskonto
- Tujuan penerbitan SUN adalah :
-
Membiayai defisit APBN
-
Menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antara arus kas
penerimaan dan pengeluaran pada rekening kas negara dalam satu tahun anggaran
-
Mengelola portofolio utang negara.
Daftar
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar