Kamis, 30 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI # (3)



Tata Cara Mendirikan Koperasi


Nama : Winda Novitasari
NMP : 19213325
Dosen : Sulastri

Dalam mendirikan sebuah koperasi, banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya ialah tata caranya. Tentunya mendirikan koperasi bukanlah hal yang mudah karena harus difikirkan secara matang dan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan kali ini, akan dipaparkan tata cara mendirikan koperasi yang sudah terangkum dari berbagai sumber.

Persiapan Pembentukan
Untuk mendirikan koperasi, terlebih dahulu mereka mendapatkan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi menajemen serta kegiatan usaha koperasi.
Rapat Pembentukan
1.      Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a.       Pendirian merupakan mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b.      Kuasa Pendiri merupakan beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar da memproses pengajuan badan hokum kepada pemerintah.
2.      Disarankan mengundang pejabat/petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

Hal-Hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
Ø  Tujuan mendirikan koperasi
Ø  Kegiatan usaha yang ingin dijalankan
Ø  Persyaratan menjadi anggota
Ø  Menetapkan modal yang akan disetor
Ø  Memilih siapa pendiri koperasi
Ø  Memilih siapa pengurus dan pengawas koperasi
Ø  Menyusun anggaran dasar

Teknis Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh :
1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menysuun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh anggota.
2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta, diantaranya ialah :
a.       Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.      Persyaratan menjadi anggota
c.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.      Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.       Kegiatan usaha
f.       Ketentuan menegnai penggunaan sisa hasil usaha
g.      Ketentuan mengenai sanksi
3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a.       Daftar nama pendiri
b.      Nama dan tempat kedudukan koperasi
c.       Ketentuan mengenai keanggotaan
d.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e.       Ketentuan mengenai rapat anggota
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan
g.      Ketentuan mengenai permodalan
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.        Ketentuan menganai sanksi

Lampiran Permohonan
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal
4.      Neraca awal kegiatan usaha
5.      Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal
4.      a. neraca awal khusus unit simpan pinjam per…
b. neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
            5.  a. rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
                 b. rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
                     > rencana penghimpunan dana simpanan
                   >rencana pemberian pinjaman
                   >rencana penghimpunan modal sendiri
                   >rencana modal pinjaman
                   >rencana pendapatan dan beban
                   >rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.  Daftar hadir rapat pembentukan
7. nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri

Koperasi Simpan Pinjam
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam
3.      Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15. 000.000,-
4.      Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.      Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a.       Rencana penghimpunan dana simpanan
b.      Rencana pemberian pinjaman
c.       Rencana penghimpunan modal sendiri
d.      Rencana modal pinjaman
e.       Rencana pendapatan dan beban
f.       Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.       Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.      Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.      Fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri

Penerima Permohonan Oleh Pejabat
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah menberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

Penelitian Permohonan Oleh Pejabat
1.      Secara administrative
2.      Penelitian lapangan

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Dengan surat keputusan menteri Negara koperasi pengusaha kecil dan menengah yang ditanda tangani oleh kepala dinas koperasi pengusaha kecil dan menengah kabupaten/kota.

Berbeda dengan koperasi pada umumnya, koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposes, merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga Negara.
Diatas telah dijelaskan bagaimana tata cara mendirikan koperasi yang sesuai dengan tujuan dan maksud didirikannya koperasi, dari penjelasan di atas, saya menyimpulkan bahwa bagi suatu individu maupun kelompok dalam mendirikan bada usaha koperasi bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dengan sekejap, perlu dilakukan beberapa tata dan syarat yang harus dilakukan sehingga terbentuknya koperasi pun tidak asal-asalan dan dapat sesuai prosedur yang seharusnya.


Referensi :
http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar