Tata
Cara Mendirikan Koperasi
Nama : Winda Novitasari
NMP : 19213325
Dosen : Sulastri
NMP : 19213325
Dosen : Sulastri
Dalam mendirikan sebuah
koperasi, banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya ialah tata caranya.
Tentunya mendirikan koperasi bukanlah hal yang mudah karena harus difikirkan
secara matang dan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan kali ini,
akan dipaparkan tata cara mendirikan koperasi yang sudah terangkum dari
berbagai sumber.
Persiapan Pembentukan
Untuk mendirikan
koperasi, terlebih dahulu mereka mendapatkan penyuluhan agar memperoleh
pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi
termasuk struktur organisasi menajemen serta kegiatan usaha koperasi.
Rapat Pembentukan
1.
Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang
dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian
:
a. Pendirian
merupakan mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b. Kuasa
Pendiri merupakan beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk
oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk
menandatangani akta anggaran dasar da memproses pengajuan badan hokum kepada
pemerintah.
2.
Disarankan mengundang pejabat/petugas
yang memahami seluk beluk perkoperasian.
Hal-Hal
Yang Dibicarakan Dalam Rapat
Ø Tujuan
mendirikan koperasi
Ø Kegiatan
usaha yang ingin dijalankan
Ø Persyaratan
menjadi anggota
Ø Menetapkan
modal yang akan disetor
Ø Memilih
siapa pendiri koperasi
Ø Memilih
siapa pengurus dan pengawas koperasi
Ø Menyusun
anggaran dasar
Teknis Penyusunan Anggaran
Dasar
Apabila penyusunan
anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat
ditempuh :
1.
Membentuk tim perumus penyusun anggaran
dasar dengan tugas menysuun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya
dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh
anggota.
2.
Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh
seluruh peserta, diantaranya ialah :
a. Nama
dan tempat kedudukan koperasi
b. Persyaratan
menjadi anggota
c. Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib
d. Nama-nama
pendiri, pengurus dan pengawas
e. Kegiatan
usaha
f. Ketentuan
menegnai penggunaan sisa hasil usaha
g. Ketentuan
mengenai sanksi
3.
Isi Anggaran Dasar minimal memuat
tentang :
a. Daftar
nama pendiri
b. Nama
dan tempat kedudukan koperasi
c. Ketentuan
mengenai keanggotaan
d. Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
e. Ketentuan
mengenai rapat anggota
f. Ketentuan
mengenai pengelolaan
g. Ketentuan
mengenai permodalan
h. Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.
Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil
usaha
j.
Ketentuan menganai sanksi
Lampiran
Permohonan
Koperasi
Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita
acara pembentukan koperasi
3. Surat
bukti penyetoran modal
4. Neraca
awal kegiatan usaha
5. Rencana
kerja awal kegiatan usaha
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Fotocopy
KTP masing-masing anggota pendiri
Primer
Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita
acara pembentukan koperasi
3. Surat
bukti penyetoran modal
4. a.
neraca awal khusus unit simpan pinjam per…
b. neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
5. a. rencana kerja awal kegiatan usaha non
simpan pinjam
b. rencana
awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
>
rencana penghimpunan dana simpanan
>rencana
pemberian pinjaman
>rencana
penghimpunan modal sendiri
>rencana
modal pinjaman
>rencana
pendapatan dan beban
>rencana
di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6. Daftar hadir rapat pembentukan
7.
nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8.
daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9.
surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10.
fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri
Koperasi
Simpan Pinjam
1. Dua
rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2. Berita
acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam
3. Surat
bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15. 000.000,-
4. Neraca
awal per tanggal pendirian koperasi
5. Rencana
awal kegiatan usaha meliputi :
a. Rencana
penghimpunan dana simpanan
b. Rencana
pemberian pinjaman
c. Rencana
penghimpunan modal sendiri
d. Rencana
modal pinjaman
e. Rencana
pendapatan dan beban
f. Rencana
dibidang organisasi dan sumber daya manusianya
6. Daftar
hadir rapat pembentukan
7. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a. Sertifikat
pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha
simpan pinjam
b. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan
derajat kesatuan
8. Daftar
sarana kerja yang telah dipersiapkan
9. Fotocopy
KTP masing-masing anggota pendiri
Penerima
Permohonan Oleh Pejabat
Apabila
permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah menberikan tanda
terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum
lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.
Penelitian
Permohonan Oleh Pejabat
1. Secara
administrative
2. Penelitian
lapangan
Pengesahan
Akta Pendirian Koperasi
Dengan
surat keputusan menteri Negara koperasi pengusaha kecil dan menengah yang
ditanda tangani oleh kepala dinas koperasi pengusaha kecil dan menengah
kabupaten/kota.
Berbeda
dengan koperasi pada umumnya, koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45,
sesuai gambar grafis superposes, merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia
untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi
seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh pasal 27 ayat (2) UUD 1945
yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga Negara.
Diatas
telah dijelaskan bagaimana tata cara mendirikan koperasi yang sesuai dengan
tujuan dan maksud didirikannya koperasi, dari penjelasan di atas, saya menyimpulkan bahwa bagi suatu individu maupun kelompok dalam mendirikan bada
usaha koperasi bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dengan sekejap,
perlu dilakukan beberapa tata dan syarat yang harus dilakukan sehingga
terbentuknya koperasi pun tidak asal-asalan dan dapat sesuai prosedur yang
seharusnya.
Referensi
:
http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar