Kamis, 30 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI # (4)



Siapkah Koperasi Menghadapi Globalisasi

 
 Nama : Winda Novitasari
NPM : 19213325
Dosen : Sulastri
Mendengar kata globalisasi, hal pertama yang terlintas mungkin adalah berkaitan dengan kemajuan dan perubahan. Di zaman seperti sekarang ini, tidak bisa dipungkiri memang era globalisasi semakin pesat dan berkembang. Menurut asal katanya, kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparma menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu sebagai cirri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oelh wilayah globalisasi yang belum memiliki definisi yang mapa, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses social atau proses sejarah atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan Negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Ciri-ciri globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat, pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.          Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras
Sesuai dengan judul tulisan ini, yakni “Siapkah Koperasi Menghadapi Globalisasi”, saya mempunyai pendapat bahwa koperasi sebenarnya sudah sangat mampu menghadapi Globalisasi jika saja koperasi di indonesia mendapat dukungan penuh dari semua pihak, baik itu pemerintah maupun masyarakatnya. Namun, jika ditanya keadaannya saat ini, tampaknya koperasi belum mampu bersaing dengan badan usaha lain yang lebih modern di zaman globalisasi seperti sekarang karena dukungan terhadap berdirinya koperasi itu sendiri masih kurang. Disatu sisi koperasi juga tak terasa keberadaannya di kalangan masyarakat indonesia, banyak pula yang perlu dibenahi dalam mengatur koperasi itu sendiri.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) : 
1.      koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
2.       koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
3.      koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.

Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.
Jika koperasi benar-benar ingin bersaing di era globalisasi, maak koperasi harus berani melihat kekurangannya yang selama ini tidak begitu diperhatikan. Untuk mempersiapkan diri dalam era globalisasi, sehingga menjadi lembaga yang berkualitas. Banyak yang perlu dibenahi oleh koperasi, diantaranya :
a.       memanfaatkan teknologi yang ada
b.      mengintegrasikan koperasi tersebut
c.       mengadakan pembinaan terhadap pengurus dan anggota
d.      tepat mengalokasikan dana
e.       perlihatkan kegiatan dilapangan
f.       meningkatkan infrastruktur
g.      memperindah fisik dari gedung
h.      meningkatkan kinerja pengurus
i.        sumbangan kepada pemberdayaan ekonomi rakyat

Sebenarnya masih banyak hal yang bisa dilakukan oleh koperasi dalam hal menyiapkan mental untuk menghadapi era globalisasi. Koperasi harus bisa meyakinkan masyarakat, bahwa koperasi mampu bersaing di era globalisasi.
Saat ini internet sudah merambah sampai kepelosok negeri, koperasi dapat memanfaatkan internet untuk mempromosikan apa yang terjadi dalam koperasi dan apa inovasi-inovasi terbaru yang ditawarkan oleh koperasi. Lalu, koperasipun dapat memanfaatkan kecanggihan teknologi lain. Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalau kita lihat ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama, maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif. Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam.
 Negara Indonesia merupakan Negara Sedang Berkembang (NSB). Sedangkan koperasi bukan hanya ada di Indonesia tapi juga ada di Negara lain. Bahkan di Negara Maju (NM). Koperasi di NM lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidak adilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Sedangkan, di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra Negara dalam menggerakan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dalam kata lain, bobot politik atau intervensi pemerintah di dalam perkembangan koperasi di NSB atau Indonesia terlalu kuat. Sementara di NM tidak ada sedikitpun pengaruh politik sebagai pendukung. Kegiatan koperasi di NM murine kegiatan ekonomi. Di Indonesia masih merupakan bagian dari sistem politik. hal ini dapat dilihat dari pernyataan-pernyataan umum bahwa koperasi di Indonesia penting demi kesejahteraan masyarakat dan keadilan, bukan seperti di NM bahwa koperasi penting untuk persaingan.
Karena itulah, marilah kita sebagai masyarakat indonesia harus peduli dengan perkembangan koperasi dari masa ke masa, dan walaupun era globalisasi semakin maju dan pesat, kita harus tetap memperjuangkan koperasi agar tetap berdiri kokoh dan tetap kuat menghadapi kemajuan-kemajuan dunia, bukan hanya pemerintah maupun pengurus, kita pun juga tetap harus ikut membantu kesejahteraan koperasi.

Referensi :


TUGAS SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI # (3)



Tata Cara Mendirikan Koperasi


Nama : Winda Novitasari
NMP : 19213325
Dosen : Sulastri

Dalam mendirikan sebuah koperasi, banyak hal yang perlu diperhatikan, salah satunya ialah tata caranya. Tentunya mendirikan koperasi bukanlah hal yang mudah karena harus difikirkan secara matang dan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan kali ini, akan dipaparkan tata cara mendirikan koperasi yang sudah terangkum dari berbagai sumber.

Persiapan Pembentukan
Untuk mendirikan koperasi, terlebih dahulu mereka mendapatkan penyuluhan agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan mendirikan koperasi termasuk struktur organisasi menajemen serta kegiatan usaha koperasi.
Rapat Pembentukan
1.      Rapat sekurang-kurangnya 20 orang yang dipimpin oleh seorang/beberapa orang pendiri koperasi.
Pengertian :
a.       Pendirian merupakan mereka yang hadir dalam rapat pembentukan koperasi dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan dan menyatakan diri menjadi anggota.
b.      Kuasa Pendiri merupakan beberapa orang dari pendiri yang diberi kuasa dan sekaligus ditunjuk oleh pendiri untuk pertama kalinya sebagai pengurus koperasi untuk menandatangani akta anggaran dasar da memproses pengajuan badan hokum kepada pemerintah.
2.      Disarankan mengundang pejabat/petugas yang memahami seluk beluk perkoperasian.

Hal-Hal Yang Dibicarakan Dalam Rapat
Ø  Tujuan mendirikan koperasi
Ø  Kegiatan usaha yang ingin dijalankan
Ø  Persyaratan menjadi anggota
Ø  Menetapkan modal yang akan disetor
Ø  Memilih siapa pendiri koperasi
Ø  Memilih siapa pengurus dan pengawas koperasi
Ø  Menyusun anggaran dasar

Teknis Penyusunan Anggaran Dasar
Apabila penyusunan anggaran dasar tidak mungkin disusun bersama-sama seluruh peserta rapat, dapat ditempuh :
1.      Membentuk tim perumus penyusun anggaran dasar dengan tugas menysuun draf anggaran dasar yang bersifat umum dan hasilnya dilaporkan kepada pendirian koperasi untuk dimintakan pengesahan kepada seluruh anggota.
2.      Hal-hal khusus yang perlu dibahas oleh seluruh peserta, diantaranya ialah :
a.       Nama dan tempat kedudukan koperasi
b.      Persyaratan menjadi anggota
c.       Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib
d.      Nama-nama pendiri, pengurus dan pengawas
e.       Kegiatan usaha
f.       Ketentuan menegnai penggunaan sisa hasil usaha
g.      Ketentuan mengenai sanksi
3.      Isi Anggaran Dasar minimal memuat tentang :
a.       Daftar nama pendiri
b.      Nama dan tempat kedudukan koperasi
c.       Ketentuan mengenai keanggotaan
d.      Maksud dan tujuan serta bidang usaha
e.       Ketentuan mengenai rapat anggota
f.       Ketentuan mengenai pengelolaan
g.      Ketentuan mengenai permodalan
h.      Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya koperasi
i.        Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j.        Ketentuan menganai sanksi

Lampiran Permohonan
Koperasi Primer yang tidak memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal
4.      Neraca awal kegiatan usaha
5.      Rencana kerja awal kegiatan usaha
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri

Primer Koperasi yang memiliki unit usaha simpan pinjam.
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara pembentukan koperasi
3.      Surat bukti penyetoran modal
4.      a. neraca awal khusus unit simpan pinjam per…
b. neraca awal kegiatan usaha non simpan pinjam
            5.  a. rencana kerja awal kegiatan usaha non simpan pinjam
                 b. rencana awal kegiatan usaha simpan pinjam meliputi :
                     > rencana penghimpunan dana simpanan
                   >rencana pemberian pinjaman
                   >rencana penghimpunan modal sendiri
                   >rencana modal pinjaman
                   >rencana pendapatan dan beban
                   >rencana di bidang organisasi dari sumber daya manusianya
6.  Daftar hadir rapat pembentukan
7. nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan manajer unit simpan pinjam
8. daftar sarana kerja yang telah disiapkan
9. surat perjanjian kerja antara pengurus dengan manager unit simpan pinjam
10. fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri

Koperasi Simpan Pinjam
1.      Dua rangkap akta pendirian koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup
2.      Berita acara rapat pembentukan koperasi simpan pinjam
3.      Surat bukti penyetoran modal sendiri sekurang-kurangnya Rp. 15. 000.000,-
4.      Neraca awal per tanggal pendirian koperasi
5.      Rencana awal kegiatan usaha meliputi :
a.       Rencana penghimpunan dana simpanan
b.      Rencana pemberian pinjaman
c.       Rencana penghimpunan modal sendiri
d.      Rencana modal pinjaman
e.       Rencana pendapatan dan beban
f.       Rencana dibidang organisasi dan sumber daya manusianya
6.      Daftar hadir rapat pembentukan
7.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola/manajer dengan lampiran
a.       Sertifikat pelatihan simpan pinjam dan atau keterangan pernah mengikuti magang di usaha simpan pinjam
b.      Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pengurus sampai dengan derajat kesatuan
8.      Daftar sarana kerja yang telah dipersiapkan
9.      Fotocopy KTP masing-masing anggota pendiri

Penerima Permohonan Oleh Pejabat
Apabila permohonan dimaksud telah lengkap dan benar maka pemerintah menberikan tanda terima, dan berkasnya segera diproses akan tetapi apabila berkasnya belum lengkap dan belum benar permohonan dimaksud dikembalikan untuk diperbaiki.

Penelitian Permohonan Oleh Pejabat
1.      Secara administrative
2.      Penelitian lapangan

Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
Dengan surat keputusan menteri Negara koperasi pengusaha kecil dan menengah yang ditanda tangani oleh kepala dinas koperasi pengusaha kecil dan menengah kabupaten/kota.

Berbeda dengan koperasi pada umumnya, koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposes, merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga Negara.
Diatas telah dijelaskan bagaimana tata cara mendirikan koperasi yang sesuai dengan tujuan dan maksud didirikannya koperasi, dari penjelasan di atas, saya menyimpulkan bahwa bagi suatu individu maupun kelompok dalam mendirikan bada usaha koperasi bukanlah hal yang mudah dan dapat dilakukan dengan sekejap, perlu dilakukan beberapa tata dan syarat yang harus dilakukan sehingga terbentuknya koperasi pun tidak asal-asalan dan dapat sesuai prosedur yang seharusnya.


Referensi :
http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html