Nama :
Winda Novitasari
Kelas :
2EA03
NPM :
19213325
Tugas :
Softskill
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen :
Dina Juniar Anggraini SIKom
DEFINISI HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun
1999, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu adalah kasih
karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Adapun definisi lainnya menurut para
ahli :
1. 1. John Locke
Menurut John Locke, hak adalah hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang alami. Artinya, hak
asasi manusia yang dimiliki oleh manusia sifatnya tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, sehingga besifat suci.
2. 2. David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin
Boyle, hak asasi manusia dan kebebasan
fundamental adalah hak individu yang
berasal dari kebutuhan dan kemampuan manusia.
3. 3. C. de Rover
Hak
asasi manusia adalah hak hukum setiap orang sebagai manusia. Hak-hak universal
dan tersedia untuk semua orang, kaya
atau miskin, laki-laki atau perempuan. Hak-hak tersebut dapat dilanggar, tetapi
tidak pernah dapat dihilangkan. Hak asasi manusia adalah hak-hak hukum, ini
berarti bahwa hak-hak ini adalah sah.
4. 4. Austin Ranney
Hak
asasi manusia adalah ruang kebebasan individu yang jelas dalam konstitusi dan
dijamin oleh pemerintah
pelaksanaanya.
5. 5. A.J.M. Milne
Hak
asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh semua manusia di setiap waktu
dan
di semua tempat karena keutamaan
keberadaan manusia.
6. 6. Miriam Budiardjo
Miriam
Budiardjo membatasi gagasan hak asasi manusia sebagai hak asasi manusia yang
telah diperoleh dan dilakukan
bersamaan dengan lahirnya atau kehadiran di masyarakat.
7. 7. Oemar Seno Adji
Menurut
Oemar Seno Adji adalah hak asasi manusia hak yang melekat pada martabat
manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang
Maha Esa bahwa alam tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang tampaknya
menjadi daerah kudus.
8. 8. Franz Magnis- Suseno
Hak
asasi manusia adalah hak-hak manusia tidak seperti yang diberikan kepadanya
oleh
masyarakat. Jadi bukan karena hukum
positif, tetapi dengan martabat sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia
adalah manusia.
CIRI KHAS HAK ASASI MANUSIA
(HAM)
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri
khusus jika dibandingkan dengan hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia
sebagai berikut. :
·
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau
diserahkan.
·
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah
hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
·
Hakiki,
artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada
sejak lahir.
·
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku
untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.
·
Hak
asasi manusia, di pihak lain, menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi.
Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam
penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena
dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak
asasi orang lain).
TEORI-TEORI HAK ASASI
MANUSIA (HAM)
1) Teori Perjanjian Masyarakat / Theory Society
Agreement (1632-1704)
Teori ini dikemukakan oleh John Locke. Teori ini menyebutkan
bahwa ketika manusia berkeinginan membentuk negara maka semua hak yang ada pada
manusia harus dijamin dalam undang-undang (Masyhur Effendi: 2005).
2) Teori Trias Politika / Theory Trias
Politica (1688-1755)
Teori ini dikemukakan oleh Montesquieu. Teori ini menyatakan
bahwa kekuasaan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu legislatif, yudikatif,
dan eksekutif. Pemisahan ini dilakukan untuk melindungi hak asasi dan kekuasaan
penguasa (Masyhur Effendi : 2005).
3) Teori Kedaulatan Rakyat / Theory of
Sovereignty of the People (1712-1778)
Teori ini dikemukakan oleh J.J. Rousseau. Teori ini
menyatakan bahwa penguasa diangkat oleh rakyat untuk melindungi kepentingan
rakyat, termasuk hak asasi (Masyhur Effendi : 2005).
4) Teori Negara Hukum / Theory State of
Law (1724-1904)
Teori ini dikemukakan oleh Immanuel Kant. Teori ini
menyatakan bahwa negara bertujuan untuk melindungi hak asasi dan kewajiban
warga negara (M. Tahir Azhary : 1992).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar