Nama :
Winda Novitasari
Kelas :
2EA03
NPM :
19213325
Tugas :
Softskill
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen :
Dina Juniar Anggraini SIKom
Demokrasi dalam Sistem Negara
Pengertian
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci
tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi
saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Menurut Wikipedia
Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara
sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara
untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang
dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf
perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang
dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
Indonesia ialah negara
yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian
demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai
khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah
air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha
dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan
presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu
bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk
rakyat.
Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara.
Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna
diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak
preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut
urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu
mewakili aspirasi yang memilihnya.
(Idris Israil, 2005:51)
Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan
Negara
Dalam bentuk
demolrasi dalam sistem pemerintahan negara ini saya akan mengambil pengertian
atau pendapat menurut TORRES.
Menurut
Torres :
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang
pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu
menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Formal democracy
menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat
dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.
a)Sistem presidensial :
a)Sistem presidensial :
sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden
secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung
dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan
presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi
kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara.
Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem
seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
b)Sistem parlementer :
Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan
seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu,
misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden
misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi
yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi
yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
sifat-sifat demokrasi :
- demokrasi bersifat politik
- demokrasi bersifat yuridis
- demokrasi bersifat ekonomis
- demokrasi bersifat sosialis
- demokrasi bersifat kultural
macam-macam demokrasi :
- demokrasi sederhana
demokrasi yang terdapat dalam
desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah
- demokrasi liberal
tujuan dari demokrasi ini
agar manusia tidak di anggap sebagai alat belaka , melainkan manusia di pandang
sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
- demokrasi rakyat
tujuan demokrasi ini sama
seperti demokrasi liberal hanya perbedaannya terletak pada cara pelaksaan dan
cara pandangnya terhadap manusia.
- demokrasi tengah
demokrasi ini tidak di anggap
penting orang perseorangan yang di pentingkan ialah bangsa yaitu rakyat
sebagai keseluruhan seperti semboyan hitler " du bist nichts,dein volk ist
alles "
- demokrasi terpimpin
untuk melaksanakan demokrasi
para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi
- demokrasi pancasila
paham demokrasi yang di jiwai
oleh sila-sila pancasila.prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk
mufakat.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
(PPBN)
Pembelaan negara atau
bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air
serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Maksud
dan Tujuan PPBN
Usaha pembelaan negara bertumpu pada
kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya. Kesadaran demikian
perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk
ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan
bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara
dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami
kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia.
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia:
- Pengalaman sejarah perjuangan RI
- Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis
- Keadaan penduduk (demografis) yang besar
- Kekayaan sumber daya alam
- Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
- Kemungkinan timbulnya bencana perang.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
a. Situasi NKRI Terbagi dalam
Periode-periode:
- Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde Lama
- Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
- Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi. Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Dai Nippon. Sedang periode baru dan periode reformasi bentuk yang
dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini, mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan nonfisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak sosial.
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
b. Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Contoh: adanya PPPR (Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat), OPR (Organisasi Perlawanan Rakyat), OKD (Organisasi Keamanan Desa), OKS (Organisasi Keamanan Sekolah). Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
c. Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan nonfisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan, pertama-tama perlu dibuat rumusan tujuan bela negara.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar