Nama : Winda Novitasari
Kelas : 2EA03
NPM : 19213325
Tugas : Softskill
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen : Dina Juniar Anggraini SIKom
Pengertian Bangsa dan Negara
Pengertian Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang
memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di
wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian
bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok
manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan
nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa
terbentuk karena unsur atau faktor objektif tertentu yang membedakannya
dengan bangsa lain, seperti:
1. Unsur nasionalisme yaitu kesamaan
keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur
terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan sejarah.
2. Persamaan cita-cita.
3. Kondisi objektif seperti bahasa,
ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian Negara
1. Secara etimologi kata Negara
berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata Negara yang dipakai di
Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang
artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut R. Djokosoentono, Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur
konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur kinstitutif adalah unsur
yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat,
wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur deklaratif adalah unsur
yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi
setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
Hak dan Kewajiban Negara
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada
pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan
sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini
mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan
pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa
Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan
hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil
yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Landasan Hukum Negara
Suatu negara
perlu memiliki landasan hukum, sebab dengan landasan yang dimiliki oleh suatu
negara, maka negara akan menjadi lebih kokoh atau kuat dan tidak
terombang-ambing oleh kekuatan luar manapun (dipengaruhi oleh negara lain).
Landasan hukum persatuan dan
kesatuan bangsa antara lain:
a.
|
Landasan Ideal, adalah Pancasila
yaitu sila 3 “Persatuan Indonesia.”
|
||||
b.
|
Landasan Konstitusional, adalah
UUD 1945 yang terdiri dari:
|
Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai
pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Menurut Wikipedia
Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Demokrasi yang
dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf
perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai
tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa
beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di
dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita
menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang
dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:
Indonesia ialah negara
yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).
Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Dengan demikian
demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai
khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia
Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah
air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha
dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari
demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila).
Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan
presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu
bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, untuk
rakyat.
Menurut konsep
demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan
rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya,
baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif.
Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka
yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif
forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik
atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi
yang memilihnya.
(Idris Israil, 2005:51)
Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan
Negara
Dalam bentuk
demolrasi dalam sistem pemerintahan negara ini saya akan mengambil pengertian
atau pendapat menurut TORRES.
Menurut
Torres :
Demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu yang
pertama ialah, formal democracy dan kedua, substansive democracy, yaitu
menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan. Formal democracy
menunjuk pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat
dari dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara.
a)Sistem presidensial :
a)Sistem presidensial :
sistem ini menekankan pentingnya pemilihan presiden
secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandate secara langsung
dari rakyat. Dalam system ini kekuasaan eksekutif sepenuhnya berada di tangan
presiden. Oleh karena itu presiden ialah kepala eksekutif dan sekaligus menjadi
kepala Negara. Presiden sebagai penguasa sekaligus menjadi kepala Negara.
Presiden sebagai penguasa sekaligus sebagai symbol kepemimpinan Negara. Sistem
seperti ini di sebagaimana diterapkan di Negara Amerika dan Indonesia.
b)Sistem parlementer :
Sistem ini menerapkan model yang menyatu antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Kepala eksekutif adalah berada di tangan
seorang perdana menteri. Adapun kepala Negara adalah berada pada seorang ratu,
misalnya di Negara Inggris atau ada pula yang berada di tangan seorang presiden
misalnya di India.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi
yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
Selain bentuk demokrasi sebagaimana dipahami di atas terdapat beberapa system demokrasi
yang mendasarkan pada prinsip filosofi Negara.
sifat-sifat demokrasi :
- demokrasi bersifat politik
- demokrasi bersifat yuridis
- demokrasi bersifat ekonomis
- demokrasi bersifat sosialis
- demokrasi bersifat kultural
macam-macam demokrasi :
- demokrasi sederhana
demokrasi yang terdapat dalam
desa-desa berdasarkan gotong royong dan musyawarah
- demokrasi liberal
tujuan dari demokrasi ini
agar manusia tidak di anggap sebagai alat belaka , melainkan manusia di pandang
sebagai makhluk hidup yang memiliki tujuan sendiri.
- demokrasi rakyat
tujuan demokrasi ini sama
seperti demokrasi liberal hanya perbedaannya terletak pada cara pelaksaan dan
cara pandangnya terhadap manusia.
- demokrasi tengah
demokrasi ini tidak di anggap
penting orang perseorangan yang di pentingkan ialah bangsa yaitu rakyat
sebagai keseluruhan seperti semboyan hitler " du bist nichts,dein volk ist
alles "
- demokrasi terpimpin
untuk melaksanakan demokrasi
para pemimpin harus memimpin atau mendidik rakyat untuk demokrasi
- demokrasi pancasila
paham demokrasi yang di jiwai
oleh sila-sila pancasila.prinsip demokrasi pancasila yaitu musyawarah untuk
mufakat.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar