Organisasi
dan Manajemen Koperasi
Nama : Winda Novitasari
NPM : 19213325
Dosen : Sulastri
Buku : Manajemen
Koperasi
Karya : Dra. Ninik Widiyanti
Dukungan
Anggota Terhadap Koperasi
Koperasi
yang memasuki lingkup kegiatan produksi, pengadaan dan distribusi merupakan
suatu penyelenggaraan dari masyarakat, untuk masyarakat dan oleh masyarakat,
dalam gerak kemajuan ekonomi nasional yang menyeluruh. Sehingga jelas bahwa
tata penyelenggaraan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dipisahkan dengan
seluruh tata penyelenggaraan kegiatan ekonomi nasional, serta justru harus
diarahkan, diselaraskan, ditunjang, didukung, dan dibina oleh tata system masyarakat
(pemerintahan/Negara) dalam kaitan pembangunan ekonomi nasional. Kekayaan dan
potensi ekonomi bersama dengan peran serta masyarakat dikerahkan untuk
membangun ekonomi nasional.
Dalam pengertian modal, kegiatan usaha koperasi merupakan
pencerminan dari modal nasional semesta, yang hakikatnya adalah sumber daya
potensi dan peran serta masyarakat (integral national recuorces) yang dapat
dikerahkan dalam pembangunan system masyarakat sebagai kekuatan yang mampu
menggerakkan dan digerakkan dalam proses pertumbuhan dan peningkatan efektif.
Tersedianya dana adalah bagian dari modal tersebut, di
samping itu ada modal-modal lainnya seperti tenaga manusia, keterampilan
keahlian, pengalaman serta kepribadian bangsa, martabat budaya dan sebagainya
serta kekayaan alam yang tersedia umumnya. Karena itu kebijaksanaan dalam
penggunaannya harus dikerahkan dan dibina secara sinkron, utuh dan menyeluruh
dalam kerangka pelaksanaan kegiatan ekonomi. Kerangka kegiatan ekonomi di sini
berarti bahwa terdapat kegotong-royongan secara menyeluruh dalam rangkaian
kaitan kegiatan koperatif.
Gotong royong juga harus tercemin dalam cara penanganan
dalam praktek kegiatan usaha. Sejajar dengan konsep modal kegiatan usaha
koperasi seperti tersebut di atas dapatlah kemudian dihayati bahwa dalam
tatanan usahanya memerlukan kerangka penanganan tertentu yang sesuai dengan
penyelenggaraan yang efektif. Pembagian tugas dan tanggung jawab misalnya,
perlu mendapatkan penyesuaian sedemikian rupa sehingga tidak bertentangan pola
kebersamaan yang dimaksud, yaitu bahwa pelimpahan dan distribusi tugas dan
tanggung jawab tidak boleh mengandung arti kedudukan orang seorang yang
menjurus pada kedudukan eksklusif sehingga dapat menggambarkan dominasi para
individualis.
Konsekuensi
Manajemen Koperasi
Konsekuensi manajemen koperasi yang bersifat demokrasi
itu adalah membina dan mengembangkan kecerdasan anggota khususnya dan anggota
masyarakat umumnya terutama mengenai tata kehidupan koperasi sendiri.
Di dalam demokrasi dituntut pengetahuan dan kecerdasan
anggotanya tentang hal-hal yang menyangkut hakikat hak dan kewajiban sebagai
anggota, isi dan makna anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi yang
menjadi aturan permainan semua pihak untuk mencapai tujuan bersama.
Kondisi seperti itulah yang menjadi persyaratan tegaknya
suatu demokrasi di dalam semua bentuk organisasi. Demokrasi tidak akan tumbuh
tegak jika anggotanya tidak memahami hak dan kewajiban mereka dan aturan-aturan
permainan yang telah ditetapkan serta terbukanay kesempatan untuk menggunakan
hak dan kewajiban itu.
Pembinaan anggota dalam rangka menegakkan sifat demokrasi
dalam tata kehidupan koperasi terletak pada dua pihak sebagai kutub-kutub magnit
yang saling tarik-menarik.
Manusia
Sebagai Salah Satu Unsur Penting Dalam Manajemen
Menurut Drs. P.
Hasibuan, setiap bentuk usaha termasuk koperasi, harus berpegang pada
fungsi-fungsi manajemen, dalam rangka melakukan fungsi-fungsi perusahaan dalam
rangka mencapai tujuan usaha masing-masing. Adapun fungsi-fungsi tersebut
antara lain :
A.
PLANNING
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.
Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb
Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan
B.
ORGANIZING
Sejalan dengan tujuan yang sudah direncanakan untuk
mencapainya, perlu segera dirumuskan struktur organisasi yang sesuai dengan
jenis kegiatan dan unsur-unsur manajemen yang ikut berfungsi di dlaam kegiatan
itu. Karena itu setiap unsur manajemen yang turut bermain di dalamnya harus
mempunyai wewenang dan tanggung jawab, serta dinamika wewenang dan tanggung
jawab dimaksud baik secara vertical maupun horizontal. Bagi koperasi
fungsi-fungsi usahanya tidak hanya meliputi fungsi-fungsi usaha bentuk kumpulan
modal tetapi juga termasuk pembinaan anggota. Maka untuk memahami organizing
dalam usaha koperasi, harus diperhatikan hubungan antara fungsi unsur-unsur
manajemen, fungsi usaha koperasi dan fungsi-fungsi perusahaan.
C.
DIRECTING
Masing-masing individu yang telah ditentukan
menduduki fungsi dan jabatan-jabatan yang melakukan kegiatan-kegiatan
organisasi belum tentu bekerja sebagaimana diharapkan jika tidak
dikomunikasikan dalam berbagai cara seperti perintah-perintah atau dengan
motivasi tertentu.
Pada hakikatnya dengan directing adalah usaha-usaha
komunikasi yang membuat semua pihak yang terlibat dalam kegiatan koperasi untuk
bekerja sesuai dengan rencana.
D. COORDINATING
Jika tiap
individu yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang patut dilakukan untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan dimotivasi dan diberi petunjuk atau perintah
pelaksanaannya, maka upaya selanjutnya ialah membuat individu-individu itu
bekerja secara terpadu baik secara horizontal maupun vertical menuju sasaran
organisasi.
Pada hakikatnya
coordinating atau kordinasi dimaksud adalah hubungan kerja yang serasi,
berfungsi diberbagai bagian sesuai dengan bidangnya masing-masing untuk
menciptakan hasil nyata bagaimana direncanakan sebelumnya.
Selagi anggota
koperasi masih sedikit dan usahanya masih kecil, koordinasi dapat diciptaka
dengan pertemuan tatap muka dengan individu-individu yang bersangkutan di dalam
koperasi, akan tetapi jika jumlahnya sudah mencapai ratusan apalagi ribuan,
pertemuan muka tidak lagi dapat dilakukan. Untuk itu koordinasi dapat dicapai
dengan membentuk panitia untuk merumuskan program-program tertentu dan
melaksanakannya.
E. CONTROLLING
Pengawasan adalah merupakan tindakan
atas proses kegiatan untuk mengetahui hasil pelaksanaan, kesalahan, kegagalan,
kemudian dilakukan perbaikan dan mencegah terulangnya kembali kesalahan
tersebut”.
1. Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;
2. Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
1. Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
2. Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
3. Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
4. Pengawasan harus bersifat fleksibel;
5. Dapat merefleksikan pola organisasi
3. Waktu Pengawasan :
1. Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
2. Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan
4. Sifat Pengawasan :
1. Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2. Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3. Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4. Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.
1. Fungsi Pengawasan;
Melihat dari sasaran pengawasan, maka fungsi pengawasan adalah :
1. Mencegah terjadinya berbagai penyimpangan atau kesalahan.
2. Memperbaiki berbagai penyimpangan atau kesalahan yang terjadi;
3. Untuk mendinamisir organisasi/koperasi serta segenap kegiatan manajemen lainnya;
4. Untuk mempertebal rasa tanggung jawab;
2. Prinsip-prinsip Dasar Pengawasan ;
1. Adanya perencanaan tertentu dalam Pengawasan;
2. Adanya pemberian instruksi/perintah dan wewenang;
3. Dapat merefleksikan berbagai sifat dan kebutuhan dari berbagai kegiatan yang diawasi;
4. Pengawasan harus bersifat fleksibel;
5. Dapat merefleksikan pola organisasi
3. Waktu Pengawasan :
1. Pengawasan preventif, dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan
2. Pengawasan represif, dilakukan setelah terjadinya penyimpangan
4. Sifat Pengawasan :
1. Inspektif, yaitu melakukan pemeriksaan setempat (on the spot), untuk mengetahui sendiri keadaan yang sebenarnya
2. Komporatif, yaitu membandingkan antara hasil dengan rencana yang ada.
3. Verifikatif, yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh staf, terutama pada bidang keuangan dan atau material.
4. Investigatif, yaitu melakukan penyelidikan untuk mengetahui terjadinya penyelewengan yang tersembunyi.
Daftar Pustaka :
Buger, D.H. Prof. Dr., Koperasi-koperasi
di Luar Indonesia, 1954
Chaniago, Drs. Arfinal., Perkoperasian
Indonesia, Angkasa Bandung a979.
Serba-serbi Organisasi Koperasi, CV.
Rosda, Bandung 1984.
Departemen Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi
Direktorat Jenderal Koperasi., Administrasi Pembukuan BUUDIKUD Unit Usaha
Pertanian Pangan Sistem Buku Harian Tabelaris, Jakarta 1977.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar