Kamis, 27 November 2014

TULISAN EKONOMI KOPERASI # (8)



Koperasi Syariah


Nama : Winda Novitasari

NPM : 19213325
Dosen : Sulastri



Koperasi Syariah secara teknis bisa dibilang sebagai koperasi yang prinsip kegiatan, tujuan dan kegiatan usahanya berdasarkan pada syariah Islam yaitu Al-quran dan Assunnah. Pengertian umum dari Koperasi syariah adalah Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan usahanya dengan prinsip-prinsip syariah. Apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, maka koperasi syariah tidak diperkenankan berusaha dalam bidang-bidang yang didalamnya terdapat unsur-unsur riba, maysir dan gharar. Disamping itu, koperasi syariah juga tidak diperkenankan melakukan transaksi-transaksi derivatif sebagaimana lembaga keuangan syariah lainnya juga.
Berikut ini adalah beberapa deskripsi dari Koperasi Syariah yaitu :


Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.
Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Fungsi dan Peran Koperasi Indonesia: 
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
  • Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
  • Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja. 
 Usaha-usaha Koperasi Syariah
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :

TULISAN EKONOMI KOPERASI # (7)



Politik Tanpa Keputusan


Nama : Winda Novitasari

NPM : 19213325
Dosen : Sulastri


Dibalik sengkarut yang bertele-tele soal kesehatan, efisiensi, dan postur APBN, terselip sebuah pertanyaan penting. Apakah politik sungguh-sungguh hadir saat rapat paripurna di parlemen beberapa waktu lalu ? Sungguhkah ada keputusan politik yang dijatuhkan ? Atau, rapat tersebut justru membuktikan betapa politik sudah disandera sedemikian rupa oleh ekonomi.

Manajerialisasi Politik

Ekonomi sejatinya bukan penghuni ruang public. Dia adalah oikos (rumah tangga) dan nomos (hukum). Ekonomi tak lain adalah aturan main dalam mengelola rumah tangga. Dia sepenuhnya domestik. Politik jauh lebih mulia karena bertempat di ruang public yang heterogen, ganjil, dan tak terduga. Politik adalah seni hidup bersama di ruang public, lengkap dengan segala kompleksitasnya. Keputusan politik pun jauh lebih rumit dan sublime ketimbang ekonomi. Keputusan politik tidak semata soal alokasi belanja rumah tangga. Keputusan politik merupakan artikulasi keadilan dalam situasi yang dilematis, jamak, dan tak tuntas. Apa boleh dikata, modernitas membuat ekonomi menerobos masuk ke domain politik. Sebab, akal modernitas bukan akal sehat, melainkan akal alat. Itu berbicara melulu soal efisiensi dalam menggapai tujuan. Sementara, tujuan sendiri tidak pernah diuji di ruang public. Percakapan public semata mempersoalkan efisiensi sarana untuk sebuah tujuan yang didefinisikan secara soliter.
Debat soal APBN, misalnya. APBN sejatinya adalah sarana untuk menyejahterakan rakyat berbasis keadilan sosial. Namun, perdebatan tidak pernah menyentuh soal kesejahteraan, apalagi keadilan. Perdebatan berfokus melulu pada postur anggaran, besaran subsidi, beban subsidi, kesehatan anggaran, dan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Semuanya perdebatan tentang alat dan siasat belaka. Alhasil, politik pun menjadi sangat manajerial. Manajerialisasi politik adalah fenomena modernitas yang lazim (kalau tidak bisa dibilang) banal. Kita tidak pernah lagi mendengar pidato politik. Setiap pidato kenegaraan adalah pidato ekonomi yang disepuh politik di sana-sini. Pidato seolah-olah politik. Politik sudah direduksi sedemikian rupa menjadi perkara efisiensi. Perdebatan tentang BBM pun dipaksa berposisi hanya pada dua sudut : Proefisiensi atau anti-efisiensi. Tidak lebih. Artikulasi keadilan nyaris tidak terdengar. Kalaupun terdengar, maka artikulasi keadilan hanya kosmetika untuk menutupi wajah yang sepenuhnya ekonomi. Di tangan ekonomi, politik pun menjadi sepenuhnya manajerial. Manajerialisasi politik membuat keputusan-keputusan politik dikendalikan sepenuhnya oleh ekonomi. Ini sungguh menyalahi prinsip ekonomi positif yang meletakkan ekonomi sebagai penopang keputusan politik, bukan sebaliknya. Ekonomi semata-mata bertugas memberikan rekomendasi teknis untuk sebuah tujuan politik tertentu. Artinya, ekonomi tidak sepatutnya masuk ke dalam perdebatan soal nilai, ideology, atau arah etis kebijakan. Kenyataannya, ekonomi bukan sekedar mengambil alih lahan politik, bahkan menentukan bulat lonjong lahan tersebut. Politik pun dibuat gigit jari di kampungnya sendiri.

Keputusan tanpa keputusan

Tidak ada keputusan politik apa pun di rapat paripurna tentang APBN-P kemarin. Rapat itu menunjukkan betapa politisi kita bercakap dengan kosakata yang sama, kosakata ekonomi. Ekonomi adalah soal aturan (nomos) yang bergemin. Aturan mati ekonomi berbunyi : “Jika subsidi BBM tidak dikurang, maka APBN jebol”. Maka, mereka yang menolak pengurangan subsidi BBM berarti setuju APBN jebol. Padahal, terlepas dari subsidi yang sebagian besar dinikmati orang kaya, kita masih bisa berdebat, apakah APBN jebol oleh subsidi atau oleh korupsi. Kita juga bisa berdebat, apakah layak Negara sekaya Indonesia APBN-nya hanya Rp. 1.600 triliun ? Kita sibuk mempersoalkan pengeluaran, tetapi malas mendongkrak pemasukan. Namun, apa mau dikata, aturan emas ekonomi mendominasi jalan pikiran politisi Senayan. Koalisi (yang mulai retak) pun satu suara soal aturan emas tersebut. Subsidi BBM wajib dikurangi untuk menyelamatkan APBN. Pertanyaannya, apakah menyelamatkan APBN sekoyong-koyong menyelamatkan rakyat ? Siapa yang diselamatkan, APBN atau rakyat ? Kita bisa berkeras bahwa APBN yang sehat akan menyejahtarakan rakyat. Masalah ke mana uang hasil desubsidisasi yang pernah dilakukan selama ini ? Apakah uang tersebut sungguh dipakai untuk perbaikan kesejahteraan rakyat ? Atau itu sepenuhnya dipakai untuk kebijakan populis yang berdampak politik jangka pendek.
Ekonomi adalah belukar aturan yang keras dan dingin. Di sisi lain, politik adalah soal kebisa jadian yang plastis. Keduanya ganjil jika dipertemukan. Politik adalah perkara keputusan sementara ekonomi, keniscayaan. Saya menyebutkan keputusan ekonomi sebagai keputusan tanpa keputusan. Sebab, ekonomi pada akhirnya selalu menyerahkan nasib pada aturan yang kaku. Tidak ada ruang sejengkal pun bagi keputusan manusiawi dengan segenap keganjilannya. Semuanya sudah dipastikan sejak awal. Tersanderanya politik oleh ekonomi membuktikan bagaimana keputusan sudah diperkosa oleh keniscayaan. Pemimpin politik sebenarnya diharamkan untuk ragu. Buat apa ragu jika semuanya sudah diatur sedemikian rupa oleh ekonomi. Keraguan merupakan sinyal adanya pertimbangan politik yang berkutat dengan variable majemuk. Lebih gawat lagi jika keraguan itu didorong oleh pertimbangan imaji public belaka. Apakah keputusan yang bersangkutan akan berpengaruh terhadap persepsi public terhadapnya ? Bukan keraguan politik yang didorong oleh sesuatu yang jauh lebih mulia, yakni hajat dan martabat orang banyak. Di rapat paripurna, ekonomi garis keras dan politik setengah hati bertemu. Efisiensi APBN berbuah pada gula-gula politik bernama BLSM, dana Lapindo, dan lain sebagainya. Kesehatan APBN bisa jadi berujung pada kesehatan partai. Tahun politik membuat setiap kebijakan disusupi dengan kepentingan jangka pendek. Semakin besar kompensasi akibat desubsidisasi, semakin besar peluang politik di 2014. Sekali lagi, tidak ada keputusan politik apa pun di parlemen soal subsidi BBM. Parlemen sekedar membonceng keniscayaan ekonomi demi kepentingan electoral belaka. Politik sungguh dibuat tak berdaya oleh ekonomi. Tidak saja dia dipaksa memakai baju pinjaman, tetapi politik pun diubah total  wataknya dari hajat dan martabat orang banyak kepada syahwat kekuasaan belaka. Politik ditekuk sedemikian rupa menjadi seni memutuskan tanpa keputusan. Sungguh celaka.

Sumber :Kompas

TULISAN EKONOMI KOPERASI # (6)


Etika dan Moral Politik vs Penegakan Hukum



 Nama : Winda Novitasari
NPM : 19213325
Dosen : Sulastri




Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Maka jangan heran jika di negeri ini begitu terjadi pergantian Pemerintahan yang diikuti adanya pergantian para Menteri maka aturan dan kebijakan yang dijalankannya juga ikut berganti, dan setiap kebijakan politik harus memerlukan dukungan berupa payung hukum yang merupakan politik hukum dari kekuasaan rezim yang sedang berkuasa agar rezim tersebut memiliki landasan yang sah dari konsep dan strategi politik pembangunan yang dijalankannya. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.

Adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum”. Bicara tentang “etika dan moral” setidaknya terdiri dari tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.

Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa, sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Apalagi system Pemerintahan Indonesia dalam konteks “Trias Politica” penerapannya tidaklah murni, dimana antara Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif keberadaannya tidak berdiri sendiri. Indonesia menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tanpak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang di negeri ini.

Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidak puasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri, sehingga tidak berlebihan banyak yang mempertanyakan moral politik dari para politikus bangsa ini. Ekses dari ketidakpuasan rakyat di dalam praktik demokrasi dan penegakan hukum yang terjadi selama ini telah memunculkan fenomena distrust dan disintegrasibangsa yang pada gilirannya mengancam keutuhan NKRI. Tidaklah heran sejak tahun 2001, MPR-RI mengeluarkan Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa. Dimana lahirnya TAP ini, dipengaruhi oleh lemahnya pemahaman terhadap etika berbangsa, bernegara, dan beragama. Munculnya kekahwatiran para wakil rakyat di MPR tersebut terungkap sejak terjadinya krisis multidimensi yang memunculkan ancaman yang serius terhadap persatuan bangsa, dan terjadinya kemunduran pelaksanaan etika kehidupan berbangsa. Hal itu tampak dari konflik sosial yang berkepanjangan, berkurangnya sopan santun dan budi luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.

Jadi etika politik pada gilirannya punya kontribusi yang kuat bagi baik-tidaknya proses penegakan hukum di negeri ini, apalagi moral para Penegak Hukum yang sudah terlanjur bobrok, maka tidak dapat dipungkiri lengkaplah sudah runyamnya penegakan hukum di negeri tercinta Indonesia.

Maka sebelum terlanjur parah dan tidak tertolong lagi, mau tidak mau kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, beri rakyat contoh dan suri teladan yang baik dari para Penguasa, para Politikus, para Tokoh masyarakat dan Agama, bangun system pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian jadi hal yang juga turut menentukan lulus tidaknya para Siswa dan Mahasiswa, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat-saat rakyat Indonesia dijajah oleh Belanda dahulu.


Referensi :
http://www.kantorhukum-lhs.com/1?id=Etika-dan-Moral-Politik-vs-Penegakan-Hukum