Contoh Kasus Etika Bisnis yang Terjadi di Dunia Bisnis
nama : Winda Novitasari
npm : 19213325
kelas : 4EA03
PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT.
PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk
menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban
bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak
kasus dimana mereka merugikan masyarakat. PT. Perusahaan Listrik Negara
(Persero) adalah perusahaan pemerintah yang bergerak di bidang pengadaan
listrik nasional. Hingga saat ini, PT. PLN masih merupakan satu-satunya
perusahaan listrik sekaligus pendistribusinya. Dalam hal ini PT. PLN sudah
seharusnya dapat memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat, dan
mendistribusikannya secara merata. Usaha PT. PLN termasuk kedalam jenis
monopoli murni. Hal ini ditunjukkan karena PT. PLN merupakan penjual atau
produsen tunggal, produk yang unik dan tanpa barang pengganti yang dekat, serta
kemampuannya untuk menerapkan harga berapapun yang mereka kehendaki. Kasus ini
menjadi menarik karena disatu sisi kegiatanmonopoli mereka
dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN
justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan
kebutuhan listrik masyarakat. Seperti berita yang di lansirkan dari www.RRI.co
.id sebagai berikut :
RRI, Surabaya :
Meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat setiap tahunnya mengalami peningkatan
antara 5-6 persen, namun kondisi tersebut mengakibatkan stok listrik kian
terbatas. Sudah maksimalnya beban penggunaan sejumlah Gardu Induk (GI) di
wilayah Jawa Timur dan terkendalanya pembangunan GI menyebabkan kondisi
kelistrikan di wilayah membaut Jatim terancam terjadi pemadaman bergilir.
Sedikitnya, ada 9 kabupaten
yang terancam terjadinya pemadaman bergilir hingga dua tahun kedepan
diantaranya Surabaya, Sidoarjo, Bangkalan, Sampang, Sumenep dan
Pamekasan.
Dikatakan Rido Hantoro
Wakil Kepala Pusat Studi Energi ITS krisis listrik tidak saja terjadi di Jatim
dan Surabaya namun hampir keseluruhan pulau Jawa juga mengalami krisis
listrik.
"Hal ini dipicu terus
menurunnya pasokan listrik yang bisa disuplai kepada konsumen. Program
peningkatan daya sebesar 35.000 Megawatt jika terealisasi dengan cepat,
kemungkinan terjadinya krisis bisa dihindari," terangnya kepada RRI, Rabu
(12/11/2014).
Selain kasus diatas yang
terjadi di Sidoarjo adapun kasus krisis listrik terjadi disejumlah kabupaten
diseluruh daerah, kasus ini memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT.
PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk
Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh
pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali
sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan
bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman
dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan
pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di
pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat
yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar
minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang.
Dikarenakan
PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat
bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan
adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan
banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga
sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas.
Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan
investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Penyelesaian kasus :
Pada dasarnya kegiatan bisnis tidaklah hanya bertujun
untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya dengan menghalalkan segala cara
melainkan perlu adanya perilaku etis yang diterapkan oleh semua perusahaan.
Etika yang diterapkan oleh sebuah perusahaan bukanlah salah satu penghambat
perusahaan untuk dapat berkompetisi dengan para pesaingnya melainkan untuk
dipandang oleh masyarakat bahwa perusahaan yang menerapkan etika didalam
perusahaan bisnis adalah sebagai perusahaan yang memiliki perilaku etis dan bermoral.
Dari
pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik
Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian
pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat. Untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat secara adil
dan merata, sebaiknya Pemerintah membuka kesempatan bagi investor untuk
mengembangkan usaha di bidang listrik. Akan tetapi Pemerintah harus tetap
mengontrol dan memberikan batasan bagi investor tersebut, sehingga tidak
terjadi penyimpangan yang merugikan masyarakat serta Pemerintah dapat
memperbaiki kinerja PT. PLN saat ini, sehingga menjadi lebih baik demi tercapainya
kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33. Selain
daripada itu bukan hanya pihak pemerintahan yang harus berpartisipati kita
sebagai masyarakat yang cerdas sudah seharusnya berpikir terbuka dan cerdas
untuk masa depan, gunakanlah sumber daya alam yang terdapat di negeri ini
secukupnya agar
sumber daya alam kita tetap terjaga sehingga penerus bangsa nanti bisa
merasakan sumber daya alam yang sama. Jangan memandang karena kita mampu membayar
kita bisa menggunakan sumber daya alam secara berlebihan. Hal tersebut tidak
etis dan tidak menunjukkan sikap masyarakat yang cerdas.
SUMBER :
https://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
http://www.rri.co.id/surabaya/post/berita/118603/info_publik/jatim_krisis_listrik_9_daerah_terancam_pemadaman_bergilir.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar