Nama :
Winda Novitasari
Kelas :
2EA03
NPM :
19213325
Tugas :
Softskill 11
Mata Kuliah :
Pendidikan Kewarganegaraan #
Dosen :
Dina Juniar Anggraini SIKom
Pengertian politik
negara,kekuasaan,pengambil keputusan, kebijakan umum, dan
distribusi kekuasaan
A. Pengertian Politik Negara
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud
proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagai definisi yang
berbeda mengenai hakikatpolitik
yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan
secara konstitusional maupunnonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat
ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
- politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
- politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara
- politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
- politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaankebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu
dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku
politik, partisipasi politik, proses
politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk
beluk tentang partai politik.
1. Etimologi
Politik berasal dari bahasa
Belanda politiek dan
bahasa Inggris politics,
yang masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika –
yang berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites – warga negara) dan πόλις (polis – negara kota). Secara etimologi kata
“politik” masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata “politis” berarti hal-hal
yang berhubungan dengan politik. Kata “politisi” berarti orang-orang yang
menekuni hal politik.
2. Tokoh-tokoh politik
Mancanegara : Tokoh tokoh pemikir Ilmu Politik dari kalangan teoris
klasik, modern maupun kontempoter antara lain adalah: Aristoteles, Adam Smith, Cicero, Friedrich Engels, Immanuel Kant, John Locke, Karl Marx, Lenin, Martin Luther, Max Weber,Nicolo Machiavelli, Rousseau, Samuel P Huntington, Thomas Hobbes, Antonio Gramsci, Harold
Crouch, Douglas
E Ramage.
Indonesia: Beberapa tokoh pemikir dan penulis materi Ilmu Politik dan
Hubungan Internasional dari Indonesia adalah: Miriam Budiharjo, Salim Said dan Ramlan
Surbakti.
a. Aristoteles (384-322 SM) dapat
dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui
pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu
ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi
antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik.
Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat
dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam
masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia
berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya.
Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu
dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik
dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang
dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan
demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan
politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi
kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power),
pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan
pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada.
Untuk bisa berperan aktif
melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan
kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun
untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara
yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat
paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan
perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
B. Pengertian Kekuasaan
Dahl (1957) menyatakan bahwa ”A
memiliki kekuasaan atas B sehingga A dapat meminta B melakukan sesuatu yang
tanpa kekuasaan A tersebut tidak akan dilakukan B”. Definisi ini menyempitkan
konsep kekuasaan, juga menuntut seseorang untuk mengenali jenis-jenis perilaku
khusus. Riker (1964) berpendapat bahwa perbedaan dalam kekuasaan benar-benar
didasarkan pada perbedaan kausalitas (sebab-akibat). Kekuasaan adalah kemampuan
untuk menggunakan pengaruh, sedangkan alasan adalah penggunaan pengaruh yang
sebenarnya. Sedangkan Russel (1983) menyatakan bahwa power (kekuasaan) adalah
konsep dasar dalam ilmu sosial. Kekuasaan penting dalam kehidupan organisasi,
dan bahwa kekuasaan dalam organisasi terikat dengan status seseorang. Boulding
(1989) mengemukakan gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan
bagaimana kita memperoleh yang kita inginkan. Bila hal ini diterapkan pada
lingkungan organisasi, ini adalah masalah penentuan di seputar bagaimana
organisasi memperoleh apa yang dinginkan dan bagaimana para pemberi andil dalam
organisasi itu memperoleh apa yang mereka inginkan. Kita memandang kekuasaan
sebagai kemampuan perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi, memberi perintah
dan mengendalikan hasil-hasil organisasi.
Politik sangat erat kaitannya dengan
masalah kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan publik dan alokasi atau
distribusi. Pemikiran mengenai politik di dunia barat banyak dipengaruhi oleh
Filsuf Yunani Kuno seperti Plato dan Aristoteles yang beranggapan bahwa politik
sebagai suatu usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik. Usaha untuk
mencapai masyarakat yang terbaik ini menyangkut bermacam macam kegiatan yang
diantaranya terdiri dari proses penentuan tujuan dari sistem serta cara-cara
melaksanakan tujuan itu.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
# ROD HAGUE
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
# ANDREW HEYWOOD
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
# CARL SCHMIDT
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
# LITRE
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
# ROBERT
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
# IBNU AQIL
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
Berikut ini adalah pengertian dan definisi politik menurut beberapa ahli:
# ROD HAGUE
Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan diantara anggota-anggotanya
# ANDREW HEYWOOD
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak dapat terlepas dari gejala komflik dan kerjasama
# CARL SCHMIDT
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan – keputusan daripada lembaga-lembaga abstrak.
# LITRE
Politik didefinisikan sebagai ilmu memerintah dan mengatur negara
# ROBERT
Definisi politik adalah seni memerintah dan mengatur masyarakat manusia
# IBNU AQIL
Politik adalah hal-hal praktis yang lebih mendekati kemaslahatan bagi manusia dan lebih jauh dari kerusakan meskipun tidak digariskan oleh Rosulullah S.A.W
C. Pengertian Pengambil Keputusan
Dee Ann Gullies (1996) menjelaskan
definisi Pengambilan keputusan sebagai suatu proses kognitif yang tidak
tergesa-gesa terdiri dari rangkaian tahapan yang dapat dianalisa, diperhalus,
dan dipadukan untuk menghasilkan ketepatan serta ketelitian yang lebih besar
dalam menyelesaikan masalah dan memulai tindakan. Definisi yang lebih sederhana
dikemukakan oleh Hani Handoko (1997), pembuatan keputusan adalah kegiatan yang
menggambarkan proses melalui mana serangkaian kegiatan dipilih sebagai
penyelesaian suatu masalah tertentu. Pengambilan keputusan sangat penting dalam
manajemen dan merupakan tugas utama dari seorang pemimpin (manajer).
Pengambilan keputusan (decision making) diproses oleh pengambilan
keputusan (decision maker) yang hasilnya keputusan (decision).Defnisi-defenisi
Pengambilan Keputusan Menurut Beberapa Ahli :
· G.
R. TerryPengambilan keputusan dapat didefenisikan sebagai ³pemilihan alternatif
kelakuan tertentu daridua atau lebih alternatif yang ada´.
· Harold
Koontz dan Cyril O¶DonnelPengambilan keputusan adalah pemilihan diantara
alternatif-alternatif mengenai sesuatu cara bertindak²adalah inti dari
perencanaan. Suatu rencana dapat dikatakan tidak ada, jika tidak adakeputusan
suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk atau reputasi yang telah dibuat.
· Theo
HaimanInti dari semua perencanaan adalah pengambilan keputusan, suatu pemilihan
cara bertindak.Dalam hubungan ini kita melihat keputusan sebagai suatu cara
bertindak yang dipilih olehmanajer sebagai suatu yang paling efektif, berarti
penempatan untuk mencapai sasaran dan pemecahan masalah.
· Drs.
H. Malayu S.P HasibuanPengambilan keputusan adalah suatu proses penentuan
keputusan yang terbaik dari sejumlahalternative untuk melakukan
aktifitas-aktifitas pada masa yang akan datang.
· Chester
I. Barnard Keputusan adalah perilaku organisasi, berintisari perilaku
perorangan dan dalam gambaran
proses keputusan ini secara relative
dan dapat dikatakan bahwa pengertian tingkah lakuorganisasi lebih penting dari
pada kepentingan perorangan.
D. Pengertian
Kebijakan Umum
Berdasarkan berbagai definisi para
ahli kebijakan publik, kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu
di masyarakat di mana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan.
TAHAP-TAHAP PEMBUATAN KEBIJAKAN PUBLIK MENURUT WILLIAM
DUNN
Tahap-tahap kebijakan publik menurut
William Dunn adalah sebagai berikut:
1.
Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase
dan proses yang sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses
inilah memiliki ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas dalam agenda publik
dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status sebagai masalah
publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak
mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain.
Dalam agenda setting juga sangat
penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda
pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah
kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi
silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau
akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan
tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau
fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian
atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu
agenda kebijakan.
Ada beberapa Kriteria isu yang bisa
dijadikan agenda kebijakan publik (Kimber, 1974; Salesbury 1976; Sandbach,
1980; Hogwood dan Gunn, 1986)[2] diantaranya:
1. telah mencapai titik kritis
tertentu à jika diabaikan, akan menjadi ancaman yang serius;
2. telah mencapai tingkat
partikularitas tertentu à berdampak dramatis;
3. menyangkut emosi tertentu dari
sudut kepent. orang banyak (umat manusia) dan mendapat dukungan media massa;
4. menjangkau dampak yang amat
luas ;
5. mempermasalahkan kekuasaan dan
keabsahan dalam masyarakat ;
6. menyangkut suatu persoalan yang
fasionable (sulit dijelaskan, tetapi mudah dirasakan kehadirannya)
Karakteristik : Para pejabat yang
dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada agenda publik. Banyak masalah
tidak disentuh sama sekali, sementara lainnya ditunda untuk waktu lama.
Ilustrasi : Legislator negara dan
kosponsornya menyiapkan rancangan undang-undang mengirimkan ke Komisi Kesehatan dan Kesejahteraan untuk dipelajari
dan disetujui. Rancangan berhenti di komite dan tidak terpilih.
Penyusunan agenda kebijakan
seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat urgensi dan esensi kebijakan, juga
keterlibatan stakeholder. Sebuah kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat
urgensi, esensi, dan keterlibatan stakeholder.
2.Formulasi
kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam
agenda kebijakan kemudian dibahas oleh para
pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi didefinisikan untuk kemudian dicari
pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan masalah tersebut berasal dari
berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang ada. Sama halnya dengan
perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap
perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih
sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.[3]
3. Adopsi/
Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk
memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan.[4] Jika tindakan legitimasi
dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan
mengikuti arahan pemerintah.[5]Namun warga negara harus percaya
bahwa tindakan pemerintah yang sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung
berdifusi – cadangan dari sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah
yang membantu anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat
dikelola melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini
orang belajar untuk mendukung pemerintah.[6]
4.
Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan
sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang
mencakup substansi, implementasi dan dampak.[7] Dalam hal ini , evaluasi
dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak
hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses
kebijakan. Dengan demikian, evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan
masalh-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan
masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
E. Distribusi
Kekuasaan
Pemisahan
kekuasaan juga disebut dengan
istilah trias politica adalah sebuah
ide bahwa sebuah pemerintahan berdaulat
harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu
orang atau kelompok mendapatkan kuasa yang terlalu banyak. Pemisahan kekuasaan
merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyelahgunaan
kekuasaan, antara legislatif, eksekutif dan yudikatif Pemisahan kekuasaan juga
merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak
diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah penyalahugunaan kekuasaan
oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini
adalah Amerika Serikat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar